YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang dinyatakan tidak ada temuan dari hasil pemeriksaan. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi Pemkot Yogyakarta kepada wajib pajak yang sangat patuh dan diharapkan menjadi contoh bagi para wajib pajak lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang telah diperiksa dengan hasil nihil, artinya tidak ada temuan. Pihaknya mengibaratkan penghargaan wajib pajak itu sebagai strata tertinggi seperti predikat wajar tanpa pengecualian dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah atau lembaga negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
“Jadi wajib pajak sangat patuh. Apa yang dipungut dari konsumen kemudian seratus persen dan tepat waktu disetorkan ke Pemkot Yogyakarta,” kata Wasesa, dilansir dari jogjakota.go.id, Kamis 31 Maret 2022.
Dia menyebut pada tahun 2022 target ada sekitar 180 wajib pajak daerah yang diperiksa meliputi 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan dan 20 wajib pajak parkir. Sejak Januari sampai Maret sudah ada sekitar 60 wajib pajak daerah yang diperiksa. Sebanyak 15 wajib pajak daerah sudah selesai diperiksa dan dari jumlah itu ada 7 wajib pajak dengan hasil pemeriksaan nihil.
