Polres Temanggung Tingkatkan Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan

Kapolres menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menangani dua kasus kejahatan jalanan dengan berhasil membekuk tiga orang pelaku dan juga mengamankan beberapa barang bukti. Kejahatan perampasan itu terjadi di jalan raya Wonosobo-Parakan di Desa Tlahap, Kecamatan Kledung dan di jalan Desa Wonosari, Kecamatan Bulu.

“Modus yang dilakukan para pelaku ini adalah membuat jebakan dengan memasang karung pupuk, dan juga berpura-pura terjatuh di depan kendaraan korban. Kemudian pelaku merampas barang berharga korban, seperti telpon genggam dan uang,” terangnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 junto 351 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *