Perubahan Bentuk Hukum, Ganjar: Jateng Agro Berdikari Bisa Jadi Off Taker Hasil Petani

“Jadi pada saat panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka sehingga bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha. Kemudian bisa mendapatkan keuntungan sehingga sebagai petani yang melaksanakan profesinya itu betul-betul akan bisa mendapatkan kepastian kalau mereka berusaha,” kata Ganjar.

Raperda perubahan nama dan bentuk hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT. (rls)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *