Tiga Perpustakaan Desa akan Terima Bantuan Pengembangan Berbasis Inklusi Sosial

MAGELANG, Cakram.net – Bupati Magelang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan, UU Nomor 43 Tahun 2007 secara tegas telah mengatur bahwa masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, sehingga peran perpustakaan sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Selaras dengan semangat tersebut, penguatan mentalitas budaya harus sejalan dengan agenda revolusi mental dalam rangka mewujudkan masyarakat berbudaya membaca, termasuk berlaku untuk masyarakat disabilitas serta masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Lebih jauh, Adi menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menetapkan perpustakaan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar guna menyediakan layanan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan transformasi pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program revolusi mental yang digaungkan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo,” kata Adi, dilansir dari beritamagelang.id, Rabu 6 Juli 2022.

Sementara langkah kebijakan strategis yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Magelang dalam upaya mensukseskan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial diantaranya, dari sisi regulasi Pemerintah Kabupaten Magelang telah memasukkan tranformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial dalam RPJMD hasil revisi periode 2020-2024.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *