UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Rabu 31 Agustus 2022. Kesepatan itu dituangkan dalam nota kesepatan yang ditandatangani oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan pimpinan DPRD Kabupaten Semarang.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 disampaikan Bupati Semarang dalam rapat paripurna DPRD pada 11 Agustus 2022. DPRD telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat badan anggaran tahap pertama pada 22 Agustus 2022.
“Kemudian dilanjutkan rapat Komisi DPRD beserta mitra kerja pada 23-25 Agustus 2022, dan terakhir rapat badan anggaran tahap dua tanggal 26-27 Agustus 2022,” katanya saat memimpin rapat paripurna.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya menyampaikan terima kasih DPRD Kabupaten Semarang yang telah membahas dan memberikan persetujuan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022.
“Nota Kesepakatan yang ditandangani pada hari ini memuat rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun, pembiayaan daerah netto sebesar Rp390,9 miliar, dengan sisa lebih pembiayaan daerah tahun anggaran berkenaan adalah 0 (zero),” ungkapnya.
