Pemkab Temanggung Anggarkan Rp 2,34 Miliar untuk Bansos

TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemeritah Kabupaten Temanggung menganggarkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Kesepakatan penganggaran itu tercapai antara Pemkab dengan DPRD dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung untuk membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 yang digelar Kamis 15 September 2022.

Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, perubahan APBD 2022 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Di antaranya kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat.

“Pemkab akan seoptimal mungkin agar sasaran pada bantuan sosial tepat,” kata Bupati, dilansir dari temanggungkab.go.id, Jumat 16 September 2022.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban pemerintah daerah membelanjakan dua persen dari DTU untuk bansos bagi masyarakat dengan tujuan memitigasi dampak inflasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *