Tingginya Angka Perceraian Jadi Perhatian Pemkab Kendal

Sementera kasus Perceraian pada tahun 2022 berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kendal tercatat angka perceraian mencapai 2.233 kasus, dengan rincian Cerai Gugat 1.683 dan Cerai Talak 550.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal,  H Abd Malik menjelaskan bahwa saat ini angka perceraian tahun 2022 hingga bulan September tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW.

“Di Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup memang terdapat pekerjaan sebagai TKW, namun hal itu justru menjadi perpecahan pada rumah tangga. Saat ini data yang masuk sampai 30 september ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri,” jelas Abd Malik.

Adapun pembahasan lain adalah terkait Dispensasi Nikah yang memiliki hubungan dengan angka stunting, hal ini akan menjadi pembahasan kedepan lantaran Dispensasi Nikah adalah ijin nikah dibawah batas usia pernikahan. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *