TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Bank Jateng Cabang Temanggung melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022, tahap I tanggal 22-30 Nopember 2022.
Kepala Dinsos Kabupaten Temanggung Prasodjo, di sela-sela kegiatan mengatakan, bahwa penerima bantuan langsung tunai DBHCHT tahun 2022 ini sejumlah 9.188 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sesuai SK Bupati Temanggung Nomor 465/394 Tahun 2022 tentang Daftar Penerima BLT yang Bersumber DBHCHT Tahun 2022.
“Daftar penerima BLT DBHCHT tahun 2022 pendataannya di masing-masing desa dan kelurahan. Harus diketahui oleh Kepala Desa dan Lurah, serta penyuluh pertanian. Selanjutnya diverifikasi kelengkapannya di masing-masing kecamatan, setelah itu baru dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi kembali,” katanya, dilansir dari temanggungkab.go.id, Kamis 24 November 2022.
Ditambahkannya, besaran BLT DBHCHT sejumlah Rp1,2 juta per KPM, dan akan disalurkan dua tahap bulan Nopember dan Desember tahun 2022. Masing-masing tahap sebesar Rp600 ribu, disalurkan oleh Bank Jateng Cabang Temanggung di 19 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Temanggung Tri Nugroho menjelaskan, kesiapan pelayanan Bank Jateng Cabang Temanggung terkait dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun 2022, unit operasional semua dilibatkan, serta dibantu oleh pendamping desa dan personel dari Dinsos.