Adapun besar upah minimum untuk Kota Yogyakarta tahun 2023 adalah Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.
Penetapan upah minimum ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka pada tanggal 7 Desember 2022 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur Nomor 353 /KEP/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
“Harapan kami dengan adanya regulasi tersebut dapat mengakomodir kepentingan semua pihak baik dari unsur pemberi kerja maupun pekerja,” ujarnya saat diwawancarai di Tara Hotel Yogyakarta.
Pihaknya juga mengatakan, upah minimum hadir sebagai upaya pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.
“Kita mengundang perusahaan atau pemberi kerja dalam hubungan industrial tentunya ini adalah bagian sosialisasi, informasi sekaligus untuk bisa diimplementasikan terhadap UMK. Sehingga kita berharap di tahun 2023, UMK diselaraskan dengan adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mana angkanya sudah ditetapkan,” ujarnya.
