10 Tahun Menjabat, Ganjar Beri Ribuan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

“Perda bantuan hukum itu diubah, tidak hanya untuk masyarakat miskin saja, tapi juga untuk masyarakat rentan, misalnya difabel kelompok wanita rentan dan anak-anak, serta kelompok lainnya baru saja kita terbitkan (Perda 1/2022),” sebutnya.

Ditambahkan, berdasarkan Perda 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, selain warga miskin ada enam kelompok yang bisa mendapatkan perlindungan hukum. Di antaranya anak berhadapan dengan hukum dan korban kekerasan, perempuan korban dan perempuan rentan, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro dan usaha mikro, serta kelompok rentan lain sesuai perturan perundangan.

Iwanuddin juga mempersilakan warga berkonsultasi terkait masalah hukum dengan Biro Hukum, baik langsung maupun melalui perantara website atau bersurat. Selain itu, pihaknya tidak segan-segan memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui kedudukan mereka di mata hukum.

“Gubernur sangat intens kepada masyarakat, tidak hanya masyarakat miskin marjinal dan kelompok rentan pelaku usaha (UMKM), agar bisa memeroleh keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Iwanuddin. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *