UNGARAN, Cakram.net – Satlantas Polres Semarang menindak belasan mobil plat hitam yang digunakan untuk angkutan penumpang seperti halnya angkutan plat kuning. Sebanyak 16 angkutan plat hitam tersebut ditilang dan ‘dikandangkan’ di Kantor Satlantas Polres Semarang.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan penindakan dilakukan terhadap angkutan umum yang tidak sesuai prosedur maupun persyaratan teknis atau lebih dikenal kendaraan plat hitam yang digunakan operasional seperti plat kuning. Karena sesuai aturan, jika kendaraan untuk mengangkut penumpang harus menggunakan plat kuning.
“Sejak 13 Januari 2023 kita lakukan operasi secara patroli, sebanyak 16 kendaraan plat hitam yang ditilang dan ‘dikandangkan’. Karena sesuai prosedur, kendaraan yang mengangkut penumpang harus menggunakan plat kuning,” katanya di Kantor Satlantas Polres Semarang, Senin 20 Februari 2023.
Kata Kasatlantas, penindakan angkutan plat hitam menindaklanjuti adanya laporan dari pengusaha angkutan resmi. Belasan kendaraan plat hitam tersebut dikandangkan sampai proses persidangan di pengadilan.
“Harapan kami, kalau memang melakukan usaha angkutan umum mematuhi aturan dan prosedur yang ada. Kita tidak tebang pilih, ketika kita jumpai pelanggaran di jalan pasti akan kami tindak, meskipun kendaraan plat kuning, ” tegasnya.