Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Ngablak Magelang Diamankan Satreskrim Polres Salatiga

SALATIGA, Cakram.net – AE (27), seorang pemuda warga Pandean Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga. Dia diduga mengedarkan uang palus saat membeli sebuah hp Samsung A32 secara COD (pembayaran di tempat) di Perempatan Kecandran Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga,  Sabtu 12 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengungkapkan  kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu 12 Maret 2023 malam, unit Reskrim Polres Salatiga adanya tindak pidana peredaran uang palsu. Modusnya melakukan pembelian hp (handphone) Samsung A32 secara COD dengan  harga yang disepakati sebesar Rp2.600.000.

Namun setelah toko tutup dan korban kembali ke rumah, lanjut Arifin, saat menghitung uang hasil penjualan hp dicurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp1.150.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga.

Menindaklanjuti laporan, anggota Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial Facebook. Disepakati transaksi COD dilakukan di parkiran mall pelayanan publik di depan Saloka Park.

“Saat transaksi dilakukan penggeledahan didapati uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar di dalam tas pelaku,” ungkap Arifin Suryani dalam rilisnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *