Pemkot Yogyakarta Berlakukan Retribusi 50 Persen Bagi Pedagang Pasar Sentul

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan tarif retribusi pasar sebesar 50 persen bagi pedagang Pasar Sentul selama menempati shelter sementara. Semua pedagang Pasar Sentul sudah menempati shelter sementara di Jalan Babaran karena Pemkot Yogyakarta akan merevitalisasi bangunan Pasar Sentul.

“Tarif retribusinya sesuai perda nanti kita terapkan 50 persen,” kata Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Gunawan Nugroho Utomo, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Rabu 3 Mei 2023.

Pemberlakuan tarif retribusi itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 6 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan pasar. Dalam perda diatur retribusi pasar dihitung setiap meter persegi untuk penggunaan kios, los dan pelataran, berdasarkan kelas pasar, golongan jenis dagangan, nilai strategis dalam sehari. Salah satunya ditetapkan retribusi pasar pada lahan penampungan dikenakan 50 persen dari tarif retribusi sesuai jam buka.

“Di perda bunyinya pada tempat penampungan. Tarif retribusi ini berlaku mulai Mei,” ujarnya.

Dia menjelaskan pertimbangan pemberlakuan tarif retribusi 50 persen itu karena sesuai perda, penentuan retribusi pasar berdasarkan tarif pelayanan. Saat pedagang menempati Pasar Sentul menggunakan bangunan permanen dan sarana prasarana lainnya. Sedangkan ketika menempati shelter atau penampungan menggunakan tempat dan sarana prasarana yang sifatnya sementara. Baik tempat seperti, kios lapak maupun fasilitas umum lainya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *