BOYOLALI, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tindak pidana ringan di Halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu 12 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Boyolali M. Said Hidayat, Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Radityo Baskoro, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dan Dandim 0724 Boyolali Letkol Infanteri Wiweko Wulang Widodo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara tindak pidana umum dan tiga perkara tindak pidana ringan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika sabu dan ganja, dua pucuk senjata api (senpi), tujuh butir peluru aktif, beberapa handphone, dan minuman keras terkait kasus terjadi sejak awal tahun 2023 hingga bulan Juli 2023.
“Harapan kami didalam acara ini, kami juga bisa memberikan pesan preventif kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana selanjutnya yang ada di Kabupaten Boyolali ini,” ujarnya, dilansir dari boyolali.go.id, Jumat 14 Juli 2023.
Dalam keterangannya, senjata api (senpi) yang dimusnahkan pada hari ini termasuk dalam kasus undang-undang darurat, dimana pelaku memiliki senpi tanpa ijin dan satu senpi lagi adalah alat yang dipergunakan dalam aksi pencurian dengan pemberatan.
