Badan Anggaran DPRD Purbalingga juga memberikan beberapa saran terhadap Pemkab Purbalingga. Di antaranya untuk memanfaatkan semua aset daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak / retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerapan kebijakan inovasi daerah.
“Kedua, pemerintah daerah agar tetap mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD meskipun anggarannya terbatas. Ketiga, pemerintah daerah untuk dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak. Keempat melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023. Dalam sambutannya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan perubahan APBD akan difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan kualitas SDM, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan desa.
“Pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2023 direncanakan naik sebesar Rp28.917.120.000 atau 1,44% apabila dibandingkan APBD murni TA 2023 sehingga menjadi Rp2.038.485.069.000. Sedangkan belanja daerah naik sebesar Rp 66.981.623.000,- atau 3,22 persen sehingga besarnya menjadi Rp2.146.187.072.000. Selanjutnya defisit anggaran sebesar Rp107.702.003.000 direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp107.702.003.000,” jelasnya. (Cakram)
