YOGYAKARTA, Cakram.net – Setelah mendapat laporan terkait parkir nuthuk di kawasan Malioboro pada Jumat Malam 30 Juni 2023, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo langsung mendatangi lokasi tersebut. Sampai lokasi, orang nomor satu di Kota Yogyakarta ini bergegas menemui pengelola parkir tersebut dan meminta keterangan dari mereka.
Singgih mengatakan peninjauannya tersebut untuk memastikan dan mengklarifikasi apa yang telah dilaporkan masyarakat.
“Semalam di media sosial (medsos) ada salah satu wisatawan yang memposting bahwa dirinya ditarik harga parkir sebesar Rp 20.000,” katanya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Minggu 2 Juli 2023.
Menurut wisatawan itu harga karcis tersebut tidak sesuai dengan papan sosialisasi tarif parkir yang berada di dekat area parkir yang ia gunakan.
Dalam papan tersebut tertulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tarif progresif untuk roda empat mulai Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya. Untuk roda dua Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp1.500 untuk setiap jam berikutnya.
