Responsif dan Solutif, Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Yogyakarta

“Standar Operasional Prosedur itu harus ada, terkait data dan informasi apa saja yang memang dapat diakses publik atau dikecualikan, tidak serta merta semua disebarkan, sesuai regulasi yang berlaku, kaitannya dengan rahasia negara,” tambahnya.

Singgih juga berpesan, agar semua Perangkat Daerah dapat memiliki pemahaman yang utuh, kaitannya dengan pengelolaan data dan informasi, yang nantinya akan menjadi bahan pembuatan kebijakan, untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengatakan, melalui diskusi dan dialog keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan setiap Kepala Perangkat Daerah bisa mengetahui mana informasi yang bisa dipublikasikan, apa saja yang harus disediakan dan mana saja yang harus dijawab.

“Pemahaman sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik inilah yang perlu kita dalami bersama, sehingga ketika ada pertanyaan atau permintaan informasi dari publik, dapat direspon sesuai regulasi yang ada, supaya tidak terjadi gejolak dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *