APD : 12 Parpol di Kabupaten Semarang Masih “Impor” Bacaleg

Misalnya dari sisi kemudahan mengakses informasi, ia menilai seharusnya KPU memaksimalkan penyebaran informasi atau pengumuman tidak hanya melalui media social saja. Pihaknya menilai informasi yang tersedia dari pengecekan secara online di web infopemilu.kpu.go.id juga sangat terbatas.

Contohnya, potensi tidak memenuhi syarat (TMS) dari para bakal calon salah satunya ada pada pekerjaan yang di larang atau harus mengundurkan diri, seperti ASN, TNI, Polri. Namun dalam pengumuman DCS, elemen keterangan mengenai pekerjaan ini tidak muncul. Termasuk keterangan mengenai pekerjaan pekerjaan yang dibiayai dari sumber APBN/APBD seperti Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada BUMN/BUMD, serta jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu.

Mestinya, DCS ini dapat di tempelkan di papan pengumuman di tiap-tiap RT/RW misalnya, seperti halnya dilakukan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Kami berharap KPU maupun Bawaslu perlu meningkatkan lagi effortnya, sehingga partisipasi masyarakat juga signifikan dalam tahapan penyusunan DCS ini,’’ jelas Munir.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *