“Negeri dan swasta sama, semua punya kepentingan sama. Siapa bilang yang di swasta nggak punya kepentingan, atau yang kampus negeri nggak punya kepentingan. Semua punya kepentingan. Mau di negeri atau swasta boleh saja, nggak ada bedanya menurut saya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dalam putusan itu mengatakan, kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan. (rls)
Halaman: 1 2
