“Kita perlu memulai suatu gerakan untuk memberikan kesadaran atas Hak Kekayaan Intelektual dan menggagas upaya efektif untuk memonetisasi HKI atau menjual HKI untuk kesejahteraan masyarakat. PDIN me-launching Pojok IP (Intellectual Property) Agency HKI di PDIN di mana masyarakat dapat berkonsultasi terkait HKI. Masyarakat juga dapat memanfaatkan pojok HKI di PDIN untuk mencari tahu alternatif terbaik dari pemanfaatan ekonomi kekayaan intelektual yang sudah dan akan dimiliki,” terang Tri Karyadi.
Layanan Pojok Kekayaan Intelektual atau IP agency HKI itu adalah satu wujud dari program Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM melalui agregasi konsiliasi fasilitasi PDIN (Satria Harsa PDIN). Ada juga kegiatan kelas HKI setiap Selasa di PDIN Yogyakarta. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait pendampingan kepada IKM untuk fasilitas HKI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Dia berharap ke depan setidaknya ada sekitar 30 pelaku IKM di Kota Yogyakarta yang bisa terfasilitasi HKI seperti subsidi untuk pengurusan HKI dan pendampingan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UII Prof DR Budi Agus Riswandi dengan adanya IP agency HKI di PDIN Yogyakarta tidak hanya membantu masyarakat melakukan pendaftaran HKI. Tapi dimulai dari pendampingan proses mencipta sebuah desain yang harus memperhatikan aspek HKI. Setelah itu akan didampingi untuk proses pendaftaran HKI yang dipastikan sudah mempunyai kelayakan mendapat sertifikat HKI. Kemudian ada pendampingan untuk pemanfaatan HKI agar menghasilan nilai tambah ekonomi.
“Kalau sudah dapat sertifikat HKI, baru kita pikirkan hilirisasinya. Hilirisasinya macam-macam bisa lisensi untuk memberikan nilai tambah bagi desainer. Kita harap IKM tidak hanya fokus pada penjualan produk. Tapi bagaimana produk yang punya mutu bisa dilisensikan sehingga ada pasif income yang didapat,” jelas Prof Budi ditemui usai peluncuran Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta. (*)
