Adapun terkait formasi kebutuhan, dalam rapat tersebut diungkapkan, bahwa MA membutuhkan sepuluh hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM sebab ada sepuluh hakim agung yang akan purnabakti.
BACA JUGA: Buku Pintar Gema Tiker Panduan Hadapi Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu ada urgensi pengisian hakim, karena MA kekurangan hakim kamar pidana, di mana dua kali pengusulan hakim untuk kamar pidana belum dapat diterima oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Selain itu ada beban perkara pajak sangat tinggi di MA. Ada pun nama-nama calon hakim tersebut diajukan setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.
Halaman: 1 2
