YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai 2022. Kebijakan itu untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 itu pernah diterapkan Pemkot Yogyakarta sebelumnya. Misalnya pada masa pandemi Covid-19. Namun baru pada tahun ini durasi kebijakan tersebut berlaku lebih lama yaitu mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB,” kata Kisbiyantoro, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 19 Maret 2024.
Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. Di samping itu Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta nomor 72 tahun 2024 tentang besaran persentase, periode masa pajak, dan waktu pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2.
Mekanisme pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda itu dilakukan tanpa perlu pengajuan permohonan sehingga masyarakat tidak repot mengurusnya. Kebijakan tersebut otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan pada 1 Maret-31 Agustus 2024.
