Pemkot Yogyakarta Optimalisasi Depo dan Penyisiran Sampah di Jalan  

Sedangkan terkait keramaian warga yang membuang sampah ke truk sampah saat mendekati depo di Ngasem yang viral, menurutnya hal itu menunjukan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah meningkat. Artinya, lanjutnya, tidak di jalan maupun sungai tapi di tempat sampah. Singgih mengutarakan sudah mengubah jam kehadiran truk sampah di depo Ngasem menjadi pukul 05.00 WIB sudah masuk sehingga masyarakat bisa menaruh sampah lebih pagi di truk tapi di dalam depo.

Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta akan melaksanakan desentralisasi sampah di tiga lokasi yaitu Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R Nitikan, di Kranon atau Nitikan 2 dan Karangmiri. Singgih menyampaikan untuk TPS 3R Nitikan kini disebut TPS RDF karena produk utamanya Refuse Derived Fuel (RDF) dan kompos. Singgih menyebut di TPS RDF Nitikan dengan penambahan alat pengolah RDF sudah bisa mengolah sampai sekitar 60 ton/hari dan nantinya bisa dimaksimalkan sampai 70 ton/hari.

“Untuk yang Kranon atau Nitikan dua itu nanti akan mulai operasional di awal Mei. Di sana sudah terpasang peralatan satu modul mesin RDF, sekarang sudah diinstalasi. Semoga dalam minggu ini bisa terpasang hanggarnya. Itu (Kranon) nanti akan mengelola (sampah) sekitar 40-45 ton /hari. Jadi total yang bisa kita kelola 100 ton. Atau kalau dimaksimalkan ada sekitar 120 ton untuk dua lokasi,” jelas  Singgih.

Singgih menuturkan karena produksi sampah di Kota Yogyakarta sekitar 200 ton, maka sisanya yang belum terkelola dikerjasamakan lebih dulu dengan pihak swasta. Itu karena  masih menunggu pembangunan TPS di Karangmiri yang diperkirakan beroperasional awal Juni dan bisa mengolah sampah berkisar 20-25 ton/hari.

Pihaknya merinci untuk 100 ton sisa sampah yang belum terkelola, akan dikerjakan dengan beberapa pihak swasta. Kerja sama dengan swasta itu sudah ditandatangani. Misalnya untuk pengelolaan sampah 20 ton sudah berlangsung mulai di pertengahan April kemarin dan 40 ton akan dilaksanakan di 15 Mei 2024. Kerja sama dengan pihak swasta, modelnya Pemkot Yogyakarta membayar biaya setiap tonase sampah yang diolah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *