“NPK Formula Khusus alokasi awal 2.349 kilogram, di alokasi perubahan ada penambahan 14.399 kilogram menjadi 16.748 kilogram dan serapan 444 kilogram atau sekitar 2,65 persen,” jelasnya.
Ia menuturkan, terus melakukan sosialisasi Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Revisi ini untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Ia mengatakan, penyuluh pertanian di lapangan dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk dalam menyampaikan imbauan pada petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Mengingat pupuk merupakan komoditas penting guna mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional.
“Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK bupati/walikota,” imbuhnya.
