Pemkab Rembang Wajibkan Desa Alokasikan Dana untuk Penanganan Stunting

REMBANG, Cakram.net – Setiap desa di Kabupaten Rembang diwajibkan mengalokasikan dana desa, untuk pencegahan dan penurunan stunting. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 45 Tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said menyampaikan, tahun ini alokasi dana desa untuk stunting di setiap desa berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Disampaikan, dengan dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung Posyandu, Poskesdes, Polindes, PAUD dan TK. Kemudian sarana air bersih, jamban keluarga, MCK umum, dan saluran sanitasi.

“Pembangunan posyandu ini juga mendukung di dalam penanganan stunting. Sarana air bersih, MCK dan saluran sanitasi,” kata Said, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 16 Mei 2024.

Sementara kegiatan nonfisik, lanjut Said, meliputi pelatihan kesehatan, pengelolaan PAUD, Posyandu, Polindes, dan TK, penyuluhan dan konseling, dan rembug stunting.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *