Agus menjelaskan, Kampung Bebas dari Narkoba yang dicanangkan di RW I, RW III, dan RW IV Kelurahan Panjang, merupakan pencanangan yang ke-9 (Bogeman) dan ke-10 (Kampung Juritan).
Adapun Kampung Bebas Narkoba yang telah dicanangkan sebelumnya yaitu Wates Prontaan, Kelurahan Wates; Gang Kantil, Kelurahan Kemirirejo; Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan.
Setelah itu Dalangan, Kelurahan Kramat Utara; Ganten, Kelurahan Jurangombo Selatan; Wates Tengah, Kelurahan Wates; Botton Nambangan, Kelurahan Magelang; dan Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan.
Kasat Narkoba Polres Magelang Kota AKP Suyanta mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya telah berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba dengan bekerja sama dengan Pemkot untuk memberikan bimbingan penyuluhan terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN.
“Dengan adanya Pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba ini, bisa meningkatkan peran serta masyarakat agar peduli kepada lingkungan dan mengetahui akan dampak penyalahgunaan narkoba itu merusak bagi generasi anak bangsa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, setelah acara Pencanangan Kampung Bebas dari Narkoba, dilanjutkan dengan pembagian Bendera Merah Putih bagi Masyarakat.
Peserta yang hadir sebanyak 200 orang meliputi berbagai komponen masyarakat, organisasi/lembaga, baik pada tingkatan usia anak, remaja, dewasa, dan lansia.***
