Upaya Mitigasi Bencana, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Tentukan Titik Kumpul

YOGYAKARTA, Cakram.net –  Pemerintah Kota Yogyakarta menghimbau agar masyarakat menentukan titik kumpul evakuasi yang aman, tepat dan mudah dijangkau saat terjadi bencana alam. Hal terpenting dalam menentukan titik kumpul memiliki jarak minimum dari titik berkumpul ke gedung adalah 20 meter untuk melindungi penghuni dari keruntuhan dan bahaya lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan Dan Data Informasi Komunikasi Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nur Hakim, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Selasa 27 Agustus 2024.

Pada peraturan pemerintah PUPR No. 14 Tahun 2017 telah dijelaskan jarak minimum dari titik berkumpul ke gedung adalah 20 meter untuk melindungi dari keruntuhan dan bahaya lainnya. Namun, menurut Aki Lukman sampai saat ini masih banyak yang belum memahami hal ini.

“Kebanyakan dari mereka menganggap sebuah lokasi yang luas itu aman, tapi kurang aware kanan kiri lokasi itu ada gedung bertingkat atau tidak,” tandasnya.

Menurut Peraturan pemerintah PUPR No. 14 Tahun 2017, titik kumpul adalah ruang terbuka. Tempat parkir yang luas, bahkan jalan raya pun dapat digunakan sebagai titik kumpul yang aman.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *