Rektor ingin semuanya agar ditinjau ulang. Bahkan ia juga meminta Kementerian Kesehatan –melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan—agar mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan yang telah diambil tersebut.
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan tingg milik pemerintah, Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.
Meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan. Terlebih para mahasiswa ini disiapkan untuk menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar dan otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit dr Kariadi,” jelasnya.
Demikian pula dengan penghentian ijin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi. Rektor melihat hal itu tidak ada relevansi dan korelasinya dengan peristiwa kematian dokter Aulia Risma yang sekarang sudah menjadi kasus hukum. “Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi justru akan merugikan banyak pihak,” tegasnya. (bow)
