Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK

Adapun syarat jabatan fungsional guru meliputi, pelamar prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daeran tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya.

Kemudian, guru eks THK-II yaitu guru eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN dan aktif mengajar di instansi Pemkab Magelang. Kemudian, guru non ASN di instansi daerah yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN yang aktif mengajar pada instansi Pemkab Magelang. Atau guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Untuk kategori tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Keempat, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemdikbudristek.

Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan meliputi eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemkab Magelang serta melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Lalu, tenaga non ASN dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 yaitu pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada jabatan fungsional Bidan kategori keahlian.

Terakhir, jabatan tenaga teknis meliputi eks THK-II, tenaga non ASN, dan pelamar hanya dapat melamar pada instansi Pemkab Magelang serta dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *