Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

BOYOLALI, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis 6 Februari 2025.

Acara tersebut dihadiri Plt. Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Puji Astuti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara sepanjang tahun 2024.

“Barang rampasan yang kita musnahkan sebanyak 60 perkara atau 7.965 item barang rampasan dari perkara narkotika, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL), perkara orang harta benda (Oharda) dan perkara tindak pidana ringan. Dari narkotika lebih banyak, miras, senjata tajam,” ujarnya, dilansir dari boyolali.go.id, Jumat 7 Februari 2025.

Disampaikan, dari Kepolisian ada 215 perkara yang dibawa ke pengadilan dan sudah dilakukan eksekusi sebanyak 242 perkara. Angka tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan pada tahun 2023 ada 211 perkara.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *