Selama Ramadan, Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi

REMBANG, Cakram.net – Selama Ramadan, kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang tidak boleh beroperasi. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang Eko Prasetyo Widjanarko.

Menurutnya, sesuai Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, kafe dan karaoke dilarang beroperasi mulai dua hari sebelum bulan Ramadan, hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 Hijriah.

“Kita sosialisasi di media sosial, ke grup-grup WhatsApp, aturan waktu operasional usaha juga kita minta ditempelkan di masing-masing tempat usaha, supaya dapat dipedomani bersama. Sehingga pengunjung ketika membaca aturan tersebut bisa memahaminya,” tutur Eko, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 27 Februari 2025.

Disampaikan, pihaknya bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan aturan tersebut. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan menaati instruksi bupati, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami juga persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, jika ada tempat usaha yang masih belum menaati aturan waktu operasional. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, bisa melalui aduan kami atau kanal aduan lainnya,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *