TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemkab Temanggung membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Para tenaga kerja dapat untuk menyampaikan informasi dan laporan terkait THR yang harus diberikan perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Endang Praptaningsih menegaskan, THR harus diberikan pada pekerja, regulasi telah mengatur pemberian THR.
“THR sebagai hak dari pekerja dan perusahaan wajib memberikannya pada pekerja,” kata Endang Praptaningsih, dilansir dari mediacenter.temanggungkab.go.id, Kamis 6 Maret 2025.
Ia menegaskan, pemerintah mengawal pemberian THR pada pekerja. Sesuai regulasi maksimal 7 hari sebelum hari raya, THR sudah harus diterima oleh pekerja.
Jauh hari sebelum Lebaran, kata Endang, pihaknya telah berkomunikasi dengan perusahaan, terutama pada HRD, dan pemilik perusahaan akan kewajiban yang harus diberikan pada pekerja.