10 Puskesmas di Rembang Buka Layanan Konsultasi Digital melalui Program Telemedisin

“Kesepuluh Puskesmas ini akan berkomunikasi secara digital dengan dokter di rumah sakit yang ditunjuk, untuk mendukung layanan Telemedisin ini,” tambah Soesi.

Soesi menegaskan, layanan ini merupakan langkah digitalisasi pelayanan Kesehatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 20 Tahun 2019.

“Tujuan dari program Telemedisin ini adalah untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, dan melindungi masyarakat dari potensi risiko medis,” tandasnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *