REMBANG, Cakram.net– Untuk mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis perizinan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Rembang meluncurkan sistem perizinan daring, bernama Izin Gampil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, Budiyono menyampaikan, peluncuran Izin Gampil merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rembang, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan. Ia menargetkan seluruh layanan perizinan di Kabupaten Rembang dapat terintegrasi secara digital, melalui aplikasi ini pada 2025.
“Di tahun yang sama, 2025, kami berkomitmen bahwa semua layanan perizinan, baik usaha maupun nonusaha, di MPP (Mal Pelayanan Publik) harus sepenuhnya berbasis daring dan tercover dalam aplikasi Izin Gampil,” jelas Budiyono, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 20 Mei 2025.
Disampaikan, pada tahap awal, Izin Gampil difokuskan untuk melayani pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis. Pasalnya, sebelumnya pengurusan SIP dilakukan melalui sistem SiCANTIK milik pemerintah pusat. Namun, karena server berada di kementerian, respons penanganan gangguan teknis di daerah menjadi terbatas. Oleh karena itu, pihaknya mengembangkan sistem sendiri dengan server lokal, agar pelayanan bisa lebih cepat dan mandiri.
“Karena servernya ada di pusat, jika terjadi gangguan teknis di daerah, penanganannya tidak bisa dilakukan secara cepat. Maka dari itu, kami menginisiasi aplikasi sendiri dengan server yang berada di daerah, agar penanganan teknis bisa dilakukan secara mandiri dan lebih responsif,” ujarnya.
