Para anggota nonpemerintah ini diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi lapangan, termasuk laporan dini terkait potensi bencana, seperti banjir bandang atau rob.
“Kita percaya mereka akan menjadi ujung tombak edukasi di lapangan, termasuk menyampaikan laporan dini kalau ada potensi bencana,” lanjut Taj Yasin.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah Dinas Pusdataru, Lambang Antono melaporkan, pengukuhan TKPSDA WS Bodri–Kuto telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/83 Tahun 2025.
Tim itu akan menjadi wadah koordinasi lintas instansi, untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan. (*)
Halaman: 1 2
