Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Rp 410 Juta Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR BKK Ungaran

UNGARAN, Cakram.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp410.000.000 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Uang tersebut diserahkan oleh Kejari Kabupaten Semarang kepada PT BPR BKK Ungaran, Rabu 4 Juni 2025.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengatakan uang pengganti Rp410 juta tersebut terkait perkara korupsi yang dilakukan oleh terpidana Sunardi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PT SMG, juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 15/Pid.Sus TPK/2023 PN SMG. Serta berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Kejari Semarang No.Print-131/M.3.42/Fu.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Fahmi menjelaskan, uang sebesar Rp410 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah ditetapkan sebagai barang bukti sesuai dengan penetapan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 5/PenPid.B SITA/2024/PN.UNr tanggal 9 Januari 2024.

“Hari ini, uang pengganti Rp410 juta kita serahkan kepada PT BPR BKK Ungaran cabang Tuntang melalui Budi Santoso selaku Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran,” kata Fahmi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu 4 Juni 2025. (rbd)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *