TEMANGGUNG, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) resmi memulai tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Hal ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, dan akan berlangsung secara daring mulai 4 hingga 28 Juni 2025.
Terkait pelaksanaan SPMB tahun ini, Pelaksana Harian Kepala Dindikpora Temanggung, Bagus Pinuntun, menegaskan pentingnya proses ini bagi dunia pendidikan, serta peran aktif orang tua dalam mendukung anak-anaknya.
“Kami di dinas sekarang menghadapi situasi yang tidak hanya didasari pada sistem, tetapi juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bagaimana kita memahami dan menjelaskan proses ini agar bisa diterima dengan baik,” ungkap Bagus, dilansir dari temanggungkab.go.id, Selasa 3 Juni 2025.
SPMB merupakan penyebutan baru dari yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB. Sistem ini sepenuhnya berbasis daring dan mengikuti regulasi nasional, termasuk pembagian jalur seleksi seperti Afirmasi (20% untuk siswa dari keluarga kurang mampu), Kepindahan orang tua/wali (5%), Prestasi akademik dan non-akademik (hingga 25% untuk SMP), Zonasi atau domisili (sisanya sesuai kuota).
“Sistem ini sudah terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan data kependudukan. Setiap siswa harus memiliki akun, dan seluruh data prestasi, domisili, dan identitas akan diverifikasi dalam sistem,” jelas Bagus.
