“Semua pelayanan ini atas indikasi medis, bukan keinginan penerima. Kami menyiapkan dokter umum dan dokter spesialis, dan mereka yang menentukan apakah alat bantu cukup direparasi atau diberikan baru. Kalau belum pernah menerima, akan diberikan sesuai kebutuhan hasil asesmen,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerima alat bantu masih memungkinkan mendapat pelayanan kembali apabila alat rusak setelah masa garansi dan disertai rekomendasi dari Dinsosnakertrans.
“Misalnya kursi roda kan bergaransi lima tahun, jika sudah rusak bisa diajukan lagi, tentu melalui assessment ulang,” imbuhnya.
Salah satu warga penerima manfaat, Rica Apriana Rahmani, warga Kadipaten, Kraton, mengaku sangat terbantu dengan program ini. Putrinya, Shanum Shalema Rahmani mengalami cerebral palsy dan membutuhkan kursi roda yang nyaman untuk aktivitas sehari-hari.
“Umurnya 10 tahun, masih kecil, kursi rodanya kurang pas jadi sering ngesot. Senang sekali bisa mendapatkan kursi roda yang sesuai dan baru setahun ini ikut NPCI Kota Yogya berlatih cabang olahraga boccia supaya bisa menambah semangatnya,” ungkapnya. (*)
