BOYOLALI, Cakram.net – Bea Cukai Surakarta Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986,5 liter minuman keras (miras) senilai Rp17,9 Miliar di Pendapa Gedhe Alun-Alun Kidul Boyolali, Selasa 21 Oktober 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dari 2024 hingga 2025 di wilayah Soloraya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,08 Miliar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menjelaskan kegiatan ini merupakan merupakan bagian dari ‘Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan’ di bawah koordinasi Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai Ke-79 dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.
“BMMN berupa hasil tembakau diperoleh dari yang pertama adalah hasil dari operasi penindakan Bea Cukai Surakarta secara mandiri dengan call sign Operasi Gurita sebagai bagian dari pemberantasan rokok illegal di Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan yang kedua adalah hasil operasi bersama yang bersinergi dengan Satpol PP se-Solo Raya” ujar Yetty, dilansir dari boyolali.go.id.
Adapun rincian pemusnahan rokok illegal dan miras tersebuit, antara lain Rokok SKT sebanyak 120 batang, Rokok SKM sebanyak 12.020.166 batang, dan Rokok SPM sebanyak 413.399 batang.
