PURBALINGGA, Cakram.net – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Jumat 10 Oktober 2025.
Dua Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani dan para pimpinan DPRD. Kedua Raperda tersebut dinilai penting untuk memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan meningkatkan daya saing BPR Artha Perwira.
“Kedua raperda dimaksud telah selesai berproses melalui pembahasan antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purbalingga dengan tim pembahas rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah dan telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.
Wabup menjelaskan, dengan disetujuinya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, maka regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum bagi perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru. Perubahan ini, lanjutnya, memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BPR Artha Perwira dalam menjalankan operasional serta membuka peluang kemitraan strategis dengan berbagai pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional.