“Selain itu, hal ini juga diharapkan akan meningkatkan daya saing PT BPR Artha Perwira melalui pengembangan produk-produk keuangan yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, meningkatkan peran sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, serta menjadi lembaga keuangan yang kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Sementara itu, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Menurut Wabup, kebijakan tersebut diharapkan dapat terealisasi sepenuhnya sehingga memperkuat permodalan dan meningkatkan kinerja BUMD di Purbalingga.
“Dengan demikian pada saatnya nanti hal tersebut akan turut meningkatkan kemampuan operasional dan memperkuat struktur permodalan badan usaha milik daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sektor ekonomi,” lanjutnya. (rls)
