Wawan menuturkan pemanfaatan tanah Sultan Ground tidak hanya memberikan manfaat kepada kepentingan hunian masyarakat. Tetapi juga mendukung penyelenggaraan publik khususnya di bidang kesehatan yaitu RS Pratama. “Kekancingan/palilah ini agar tertib administrasi. Jadi kita akhirnya bisa menata tempat itu sebaik-baiknya secara administrasi. Itu juga sangat bermanfaat untuk rumah sakit kita (RS Pratama),” paparnya, dilansir dari warta.jogjakota.go.id.
Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memfasilitasi tahapan pendataan, rekomendasi pengajuan sertifikasi tanah, rekomendasi kesesuaian tata ruang da rekomendasi pemanfaatan tanah Sultan Ground. Sejak 2017 hingga kini telah terbit 445 sertipikat tanah Sultan Ground dan 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah kasultanan sebagai dasar legal pemanfaatan oleh masyarakat maupun fasilitas umum.
Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi mengatakan Kasultanan Ngayogyakarta dan pemerintah daerah bersama-sama berkolaborasi untuk tertib administrasi dan penataan tata ruang yang lebih baik. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pengguna lahan Kasultanan yang sudah bersama-sama tertib administrasi dan tata ruang. Terkait pengawasan terhadap kekancingan yang diberikan dari potensi disalahgunakan, GKR Mangkubumi menyebut ada tim pemantauan bersama, dari Kasultanan, dari Pemda DIY dan pemerintah kota dan kabupaten.
“Tentunya ini bisa bermanfaat. Izin (kekancingan/palilah) ini adalah untuk status kepastian bagi warga masyarakat, kemudian tertib administrasi. Mungkin selama ini masyarakat hanya menggunakan tanahnya saja, tapi tidak punya kepastian hukum untuk status mereka tinggal. Kami tentunya sangat senang dengan seperti ini karena bagi kami tertib administrasi itu penting karena kami bekerja ini dipantau juga dibatasi dengan peraturan menteri, peraturan gubernur, dan sebagainya,” terang GKR Mangkubumi.
Salah satu warga penerima serat kekancingan Fransiska Dwi Ari merasa senang atas pemberian kekancingan lahan pada lahan tempat dia tinggal. Dia mengaku lahan yang ditempat di Bumijo itu awalnya belum ada sertifikat. Kini sudah ada kekancingan dari Kraton Yogyakarta sebagai bukti pemanfaatan lahan untuk rumahnya.
