“Sekarang paling banyak delapan juta per tahun untuk mahasiswa semester satu sampai delapan. Jika UKT di bawah delapan juta maka bantuannya sesuai UKT,” tambahnya.
Menik menjelaskan, saat ini Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait JPD tersebut dalam proses harmonisasi. Nantinya ada perubahan persyaratan untuk pengajuan JPD Perguruan Tinggi.
Adapun berkas persyaratan pengajuan JPD Perguruan Tinggi itu yaitu bukti terdaftar Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa. Selain itu transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta dan 2,75 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri, bukti pembayaran UKT dan rekening Bank BPD DIY statusnya aktif.
“Perwal sedang kita harmonisasi. Jadi kemungkinan usulan di Maret. JPD Perguruan Tinggi salah satu yang mendukung program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana,” papar Menik.
Ia menegaskan, Pemkot Yogyakarta memberikan JPD Perguruan Tinggi sejak tahun 2010. Namun mekanisme pemberian bantuan tersebut diubah seiring perubahan aturan dan kondisi di masyarakat. JPD Perguruan Tinggi diberikan untuk membantu meringankan biaya pendidikan perguruan tinggi dan memberikan motivasi serta semangat bagi mahasiswa yang terdaftar KSJPS.
Pemkot Yogyakarta di bawah kepemimpinan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memiliki program prioritas pada tahun 2026 salah satunya meningkatkan derajat pendidikan warga dengan program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana. Program tersebut salah satunya diwujudkan dengan kegiatan pemberian JPD perguruan tinggi bagi mahasiswa aktif semester 1-8 yang terdaftar dalam KSJPS. (*)
