SEMARANG, Cakram.net – Sidang kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Februari 2026. Kuasa hukum para terdakwa, Lugud Endro Susilo, menegaskan perkara ini tidak bisa disederhanakan atau disamaratakan terhadap seluruh terdakwa yang terlibat.
Lugud menjelaskan, masing-masing terdakwa memiliki peran, posisi, dan tingkat keterlibatan yang berbeda dalam kasus ini. “Berdasarkan uraian dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum, terlihat jelas bahwa tidak semua terdakwa menguasai uang atau menerima keuntungan pribadi dari kasus ini,” ujarnya.
Menurut Lugud, peran Suwarto, yang merupakan Kepala Desa Papringan, lebih berkaitan dengan kebijakan dan tanggung jawab jabatannya. “Dakwaan terhadap Suwarto tidak menguraikan dengan jelas adanya pemaksaan atau keuntungan pribadi,” kata Lugud, menanggapi dakwaan yang lebih menekankan pada aspek kebijakan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Slamet Widodo dan Yusuf Safarianto, disebut berperan di tingkat pelaksana lapangan. Dalam hal ini, Lugud menjelaskan penguasaan dana oleh keduanya tidak bersifat merata dan tidak semuanya dinikmati secara pribadi. “Bahkan, ada dana yang tidak kembali karena keterbatasan mekanisme internal, bukan karena niat jahat,” tambahnya.
Terkait dengan terdakwa Budi Santoso dan Suparmi, Lugud mengungkapkan peran mereka lebih berfokus pada aspek teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan. Dalam dakwaan, tidak ada indikasi keuntungan pribadi yang timbul akibat jabatan mereka. “Kami menilai bahwa substansi perkara ini lebih banyak berkaitan dengan tata kelola administrasi pelaksanaan PTSL, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
