Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko keselamatan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha. Selain itu, keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai dapat memicu keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. “Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang,” tegasnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa kawasan kosong atau tidak digunakan bukan berarti dapat dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli. Masyarakat diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta memiliki legalitas yang jelas, demi menjamin keamanan dan keselamatan bersama. (*)
