BAZNAS Semarang Salurkan Insentif “Kurban Berkah” Rp71,5 Juta kepada 28 UPZ

Ia menjelaskan, salah satu syarat program tersebut ialah UPZ menitipkan dana kurban ke rekening khusus BAZNAS Kabupaten Semarang sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan kurban. Dana yang dititipkan disebut tetap aman dan dikembalikan penuh disertai insentif dari BAZNAS.

Pengembalian dana kurban beserta insentif dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Iduladha atau sekitar 18–19 Mei 2026.

Program tersebut dibuka melalui pendaftaran pada 15 April hingga 15 Mei 2026. BAZNAS juga melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan UPZ calon peserta program di sejumlah wilayah, meliputi sosialisasi program, pendampingan administrasi, hingga verifikasi kesiapan pelaksanaan kurban.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Semarang H. Asep Mulyana dalam sambutannya mengapresiasi program yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Semarang.

Ia menilai program tersebut dapat membantu operasional panitia kurban sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS dan UPZ di tingkat masjid maupun musala.

Asep juga meminta UPZ terus mendukung berbagai program BAZNAS Kabupaten Semarang, baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian zakat, infak, sedekah, dan program sosial-keagamaan lainnya.

Menurut dia, kolaborasi antara BAZNAS dan UPZ menjadi kunci agar manfaat program keumatan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

“Ke depan kami berharap program ini bisa lebih masif dan menjangkau lebih banyak UPZ di seluruh Kabupaten Semarang,” kata Asep.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua III, dan Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Semarang.(*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *