Ada Kabar PT KAI Mau Lakukan Eksekusi, Warga Temenggungan Kumpul Tolak Eksekusi

AMBARAWA, Cakram.net – Warga Lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang selama ini menempati tanah KAI menolak eksekusi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selasa (19/11/2019) pagi, puluhan warga berkumpul menyusul adanya infromasi bahwa PT KAI akan melakukan eksekusi rumah warga.

“Kami dapat informasi kalau PT KAI mau melakukan eksekusi hari ini (Selasa, 19/11/2019). Setelah  kami koordinasi dengan polsek dan koramil Ambarawa, ternyata sampai Selasa pukul 01.30 WIB belum mendapat tembusan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Dan informasi dari teman kalau KAI melaksanakan eksekusi tidak perlu pengamanan kepolisian tetapi satpam KAI dan Polsuska (polisi khusus kereta api), sehingga warga berkumpul mengantisipasi pelaksanaan eksekusi,’’ ungkap salah satu warga terdampak eksekusi, Wahyu Hermawan.

Kata Hermawan, warga yang selama ini menempati tanah KAI tidak menolak adanya pembangunan. Namun dampak pembangunan harus menyejahterakan masyarakat.  ‘’Masyarakat harus tersejahterakan adanya pembangunan.  Kita keberatan adanya eksekusi, karena antara warga dengan KAI belum terjadi  kesepakatan, terutama soal ganti rugi,’’  tandasnya.

Menurut Hermawan, nilai ganti rugi yang dikeluarkan KAI sebenarnya tidak terlalu besar bila dilakukan appraisal. Sebab, hanya beberapa rumah bangunannya bagus. ‘’Saya yakin warga tidak menolak bila ada win-win solution. Kalau rumah warga digempur tok tanpa ganti rugi, kita pasti berontak,’’ tegasnya.

Hermawan menilai PT KAI melecehkan Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang. Sebab surat yang dikirimkan ke Daop IV Semarang agar ada rembugan dengan warga sebelum melakukan eksekusi tidak diindahkan. ‘’Kita siap berembug, saya siap memfasilitasi warga misal ada relokasi. Ada 277 KK terdampak eksekusi,’’ ujarnya.

Hermawan mengungkapkan, hanya ada empat warga yang mendapatkan surat peringatan pertama sampai somasi dari KAI, yakni Wahyu Hermawan,  Nurcahyo, Totok Haryanto dan Sugiyarto. Mereka dituduh menyertifikatkan tanah dan  mengganggu bisnis KAI. ‘‘Itu tidak benar. Misalnya diminta pergi karena di sini mau ada program pembangunan nasional, kita rela kalau memang tujuan peringatan sampai somasi seperti itu,’’ tandasnya.

Hermawan menambahkan, KAI sudah menghentikan sewa menyewa tanah sejak tahun 2020. Sebenarnya warga sepakat harga kontrak sebesar Rp 5.000 per meter per tahun. ‘’Tapi di perjanjian kontrak ada pasal yang berbunyi, bila sewaktu-waktu KAI membutuhkan maka warga harus pergi tanpa syarat. Tarik ulurnya  ada pasal itu, warga keberatan kalau disuruh pergi tanpa ganti rugi,’’ beber Hermawan yang mengaku membeli tanah kaplingan yang sekarang ditempati sebesar Rp 14 juta.

Sementra itu, Lurah Panjang, Khoerur Rozikin mengatakan adanya kabar eksekusi dari KAI membuat resah warga Temenggungan. Dia meminta warga tetap tenang dan  tidak berbuat anarkis. ‘’Saya cek di Polres Semarang belum ada tembusan, termasuk camat dan lurah belum dapat tembusan. Harapannya dikaji ulang, kalau memang benar penggusuran untuk kegiatan pemerintah kita menyadari, tapi kalau tidak untuk pemerintah saya ikut prihatin,’’ ujarnya. (dhi)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *