UNGARAN, Cakram.net – Bawaslu Kabupaten Semarang mengaktifkan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan dan desa/kelurahan seiring dilanjutkannya kembali tahapan Pilkada Serentak 2020. Keberadaan pengawas kecamatan maupun desa/kelurahan tersebut sempat dinonaktifkan selama 2,5 bulan akibat pandemi COVID-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis menjelaskan diaktifkannya kembali panwas kecamatan dan desa/kelurahan mengacu Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pengaktifan kembali keberadaan pengawas kecamatan dan desa/kelurahan diaktifkan kembali melalui aplikasi zoom meeting pada Minggu (14/6/2020).
“Di Kabupaten Semarang ada 57 panwaslu kecamatan yang diaktifkan, sedangkan panwaslu desa/kelurahan sebanyak 235 orang sesuai jumlah desa/kelurahan yang ada. Panwaslu kecamatan maupun panwas desa/kelurahan sempat dinonaktifkan selama 2,5 bulan,” jelasnya, Senin (15/6/2020).
Menurut Talkhis, panwaslu kecamatan diaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Nomor 83/K.BAWASLU-KAB.SEMARANG/HK.01.01/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020. Sedangkan pengaktifan panwaslu desa/kelurahan dengan Surat Keputusan Nomor 84/K.BAWASLU-KAB.SEMARANG/HK.01.01/VI/2020 tanggal 14 Juni 2020.
“Kita minta seluruh jajaran pengawas untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas pengawasan, serta mempelajari regulasi baru terkait pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020. Teman-teman jajaran pengawas kita minta untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Diaktifkannya kembali panwaslu kecamatan tersebut diikuti pengaktifan Sekretariat Panwaslu Kecamatan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo. Jajaran sekretariat Panwaslu kecamatan terdiri Kepala Sekretariat, pemegang uang muka kegiatan (PUMK), serta tiga staf non-PNS. (dhi/Cakram)
