Polresta Malang Kota Tangkap Seorang Kurir Narkoba

MALANG, Cakram.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap satu orang tersangka kurir narkoba jenis pil dobel L, berinisial NK berusia 32 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berupa 3.000 butir pil jenis dobel L.

“Pada saat ditangkap, tersangka membawa satu tabung yang berisi 1.000 pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumahnya, dan ada dua tabung lagi berisi 2.000 butir pil dobel L,” kata Leonardus, di Kota Malang, Selasa (3/11/2020).

Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut mengatakan bahwa, pada awalnya, ada informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satreskrim Polsek Klojen, Kota Malang, terkait adanya peredaran pil jenis dobel L di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Leo, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap NK seorang pekerja kuli bangunan, yang merupakan kurir barang haram tersebut.

“Tersangka sudah diproses, dan akan dilanjutkan untuk pemberkasan tahap pertama,” ucap Leo.

Leo menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, untuk setiap pengantaran paket narkoba berisi 1.000 pil dobel L tersebut, tersangka MK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Tersangka NK, lanjut Leo, mengaku mendapatkan ribuan pil jenid dobel L tersebut dari seseorang bernama Kevin. Pihak kepolisian tengah memburu pemasok pil-pil yang akan diedarkan di wilayah Kota Malang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, NK dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih. (Ant/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *