Penembak Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Di Solo Ditangkap, Ini Pemicunya

SOLO, Cakram.net –  LJ (72), terduga pelaku penembakan mobil Toyota Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo berinisial I (72) pada Rabu (2/12/2020) telah ditangkap paksa di rumahnya oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta dan Den C Brimobda Polda Jateng. Kasus penembakan itu dipicu terkait masalah tanah.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti mobil Toyota Alphard AD 8945 JP berikut STNK, sepucuk senjata api genggam merk Carl Walther warna silver, 3 magazine, 63 butir peluru Cal 22 LR, serpihan proyektil, 8 selongsong peluru, satu potongan gril depan mobil Alphard, pakaian, lampu tongkat lalu lintas, kemeja dan celana abu-abu, serta sepatu merk Nike. Senjata api beserta peluru yang diamankan diserahkan ke Wasandap Polda Jateng.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pada tahun 2008 silam LJ memiliki aset tanah seluas lebih kurang 10.000 m2 di Jaten Karanganyar yang akan dilelang oleh Bank BNI. Melalui istrinya berinisial TW, LJ meminta korban untuk mendaftar sebagai peserta lelang.

“Akhirnya lelang yang dilakukan melalui KPKNL dimenangkan oleh korban senilai Rp10 miliar. Sehingga hak atas tanah beralih menjadi atas nama korban,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (4/12/2020).

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2016 tersangka kembali mengungkit masalah tanah tersebut setelah bertemu seorang warga negara Korea yang akan membeli tanah itu seharga Rp26 miliar. Sehingga tersangka menganggap korban masih memiliki kekurangan Rp16 miliar.

“Tersangka kemudian meminta kekurangan uang Rp16 miliar itu tetapi korban menolak. Sehingga tersangka merasa kecewa,” katanya.

Menurut Kapolresta, seminggu sebelum terjadi penembakan tersangka menyuruh saksi SLW untuk membujuk dan mengajak korban ke rumahnya di Jalan Monginsidi No. 46 RT 01 RW 12 Margoyudan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta (TKP). Dalihnya, korban akan ditunjukkan lokasi sarang burung walet yang diakui milik tersangka.

“Namun SLW tidak menurutinya meski sudah dijanjikan imbalan uang, justru SLW memberitahukan hal itu korban,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan saat korban pergi ke rumah tersangka mengendarai mobil Toyota Alphard diminta keluar dari dalam mobil tetapi menolak dan tetap berada di dalam mobil. Sopir korban sempat melihat LJ membawa senjata api ditaruh di celana bagian depan, sehingga bergegas memutarbalikkan mobil yang dikendarainya.

“Tembakan dilepaskan tersangka ketika sopir korban akan memutarbalikkan mobil Alphard dengan jarak sekitar dua meter,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangaka dijerat pasal 360 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun.

Untuk diketahui, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat. Sebab istri tersangka merupakan adik kandung korban. (dhi/Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *